Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Penyalahgunaan Obat Keras

Aktor Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang terkandung dalam cairan rokok elektrik alias vape. Terkait dugaan tersebut, Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta sudah memeriksa sang aktor sebagai saksi, pada 17 April silam.

Kronologi Jonathan Frizzy diduga menggunakan obat keras yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan bermula dari kolaborasi Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai mendalami sebuah kasus pada Maret 2025.

Dari pendalaman itu, polisi mengamankan barang bukti berupa cairan vape dari luar negeri. Cairan tersebut, menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Michael K. Tandayu, mengandung etomidate atau obat keras. Zat tersebut merupakan anestesi intravena kerja pendek untuk induksi anestesi yang digunakan saat operasi.

Polisi menegaskan bahwa Jonathan Frizzy terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan. Sebelumnya, artis yang akrab disapa Ijonk ini disebut terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba yang tengah ditangani Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung, menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama Jonathan Frizzy tidak berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba, melainkan masuk dalam ranah Undang-Undang Kesehatan.

“Kasus yang dimaksud bukan narkotika. Ini masuk golongan Undang Undang Kesehatan.” Ucap Ronald melalui pesan singkat.

Ronald menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan temuan cairan vape yang mengandung zat etomidate, sebuah bahan kimia yang penggunannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Kasusnya UU Kesehatan, cairan vape yang mengandung zat etomidate.” Jelas Ronald.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait penemuan obat keras tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tiga orang dan langsung dilakukan penahanan.

“Lalu kami melakukan penelusuran, penyelidikan sehingga berhasil kami melakukan penangkapan terhadap 3 orang. Kita sudah melaksanakan penahan yaitu di bulan Maret.” Tutur Ronald.

Dalam keterangannya, Ronald mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER. Mereka bertiga diketahui bukan dari kalangan publik figur.

“Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit.” Ujar Ronald.

Di sisi lain, artis 43 tahun itu yang disebut dengan inisial JF, hingga kini berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia telah menjalani pemeriksaan satu kali pada 17 April 2025. Namun pada kesempatan pemeriksaan kedua, Jonathan Frizzy dilaporkan tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Kemarin pada 21 April kita juga berkomunikasi lagi untuk kita layangkan panggilan kedua. Namun dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dilaksanakan dirawat di rumah sakit hingga sampai saat ini kita masih nunggu JF serta PH-nya.” Tutur Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu.

Di tengah kegaduhan, Benny Simanjuntak yang merupakan paman Jonathan Frizzy tiba-tiba mengunggah tulisan bernada keras di Instagram soal kasus tersebut. Dalam keterangannya, Benny Simanjuntak seakan membenarkan bahwa artis berinisial JF yang dimaksud adalah Jonathan Frizzy, dan memang sempat diperiksa atas perkara tersebut.

“Hanya sebagai saksi. Obat keras bukan narkoba.” Tulis Benny Simanjuntak.

Benny Simanjuntak turut mengancam akan mengambil tindakan tegas untuk mereka yang menyebut Jonathan Frizzy tersandung dugaan penyalahgunaan narkoba. Di mata Benny Simanjuntak, penyalahgunaan obat keras dan narkoba adalah dua hal yang berbeda, dan butuh pembuktian lebih lanjut.

“Harus ada pembuktian.” Tegas Benny Simanjuntak.