Doktif Melaporkan Shella Saukia Setelah Dilabrak Di Restoran

Dokter sekaligus seleb TikTok dengan nama Dokter Detektif alias Doktif resmi melaporkan pengusaha sekaligus selebgram Shella Saukia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini merupakan buntut dari aksi Shella Saukia yang melabrak Doktif di sebuah rumah makan pada Hari Jumat, 17 Januari 2025 lalu. Doktif memaparkan bukti rekaman CCTV dari rumah makan tersebut, memperlihatkan detik-detik Shella bersama teman-temannya datang dan melabraknya.

“Ini yang di dalam ya. Kalian lihat dari pintu yang terbuka, mereka datang. Kita sebenarnya mau pulang, guys, memang kita mau pulang. Kalian lihat di bawah meja Doktif ada tas biru. Jadi, dia itu sebenarnya… kalian lihat di atas itu ada warna biru. Dia pikir barang yang Doktif unboxing itu dia mau ambil. Ini enggak kelihatan.” Ujar Doktif dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Doktif juga mengungkap bahwa ada pihak dari Shella yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Pada saat kejadian, Doktif mengaku merasa tidak nyaman karena situasi tersebut turut mengganggu pengunjung restoran. Bahkan, pintu restoran ditutup selama insiden berlangsung.

“Tuh kan, pintunya. Masih ada pengunjung di dalam, tapi pintunya ditutup. Mereka mengaku polisi ya, tuh mereka. Mereka juga meminta pelayan di restoran memanggil polisi. Jelas sekali, itu pengunjung merasa enggak nyaman.” Tutur Doktif.

Selain itu, Doktif juga menyebut bahwa pihak Shella sempat mematikan lampu restoran, yang membuatnya kebingungan.

“Orang yang beradab enggak mungkin melakukan perdebatan di situ. Tuh lihat, sampai lampu dimatikan. Doktif enggak ngerti kenapa ya.” Tutur Doktif.

Shella Saukia dan rekan-rekannya yang ikut dalam aksi pelabrakan itu dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

“Terkait dengan adanya insiden atau peristiwa tanggal 17 itu, mungkin teman-teman sudah melihat rangkaian peristiwanya yang sudah banyak beredar di media sosial. Untuk saat ini, terkait peristiwa itu kami sudah membuat laporan polisi terhadap beberapa terlapor dengan inisial SS, AF, AA, HR, dan I.” Jelas Edy selaku pengacara Doktif dalam konferensi pers.

Namun, laporan ini disebut Doktif akan bertambah. Terlapor lainnya juga sedang diburu sambil mengumpulkan bukti-bukti lengkap.

“Tambahan lagi ada satu cewek, ini meluas, satu rombongan mereka akan Doktif laporkan.” Ujar Doktif.

“Itu sedang kami dalami dan kumpulkan bukti-butkinya dan sesegera mungkin kami akan berikan laporan ke pihak berwajib.” Jelas Edy.

Doktif dan Shella Saukia awalnya berseteru lantaran Shella tidak terima produk kecantikannya mendapat ulasan jelek dari Doktif. Shella kemudian melabrak Doktif bersama suami dan rekannya. Keributan pun terjadi sehingga pihak Shella dan Doktif melakukan mediasi di kantor polisi.

Namun, di ruang mediasi Doktif mengaku ada ancaman yang dilakukan oleh suami Shella Saukia yang membuatnya mantap melaporkan hal ini. Ancaman itu terkait dengan reseller produk kecantikan Shella Saukia yang ingin dilindungi oleh Doktif.

“Yang Doktif sangat sesalkan adalah ucapan dari suami SS. Dia berkata ‘Saya cuma mau tanya reseller yang kamu beli itu di mana? Kalau saya tahu itu reseller SS, besok saya akan pergi ke Kalimantan dengan membawa parang’ bener nggak itu kamu ucapkan? Kita semua kaget. Jadi doktif akan pasang badan untuk semua reseller, nggak akan Doktif sebutkan. Itulah kelakuan kamu di ruang mediasi.” Beber Doktif.

Setelah melaporkan selebgram Shella Saukia terkait insiden pelabrakan, Dokter Detektif atau Doktif juga berencana melaporkan dua orang atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam insiden tersebut.

“Bahkan ada dua orang yang Doktif akan laporkan atas dugaan pelecehan seksual.” Ucap Doktif dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Hal ini juga ditegaskan oleh kuasa hukum Doktif, Haryadi Harding.

“Jadi teman-teman sudah melihat berbagai macam video yang beredar. Dalam video tersebut ada perbuatan-perbuatan seperti memegang atau diduga mencolek. Sehingga kuat dugaan kami bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal yang kami laporkan.” Ungkap Haryadi.

Pihak Doktif berencana melaporkan insiden tersebut berdasarkan Pasal 281 KUHP yang mengatur tentang dugaan tindakan pelecehan seksual.